Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Belum Total Terapkan Pelayanan E-Tilang

Kompas.com - 02/05/2017, 14:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa mengakui, penerapan sistem tilang elektronik atau e-tilang belum diterapkan secara menyeluruh di Indonesia.

Bahkan, Jakarta yang merupakan pusat pemerintahan belum menerapkan sistem tersebut secara sempurna dengan menggunakan sistem tabel denda.

"DKI Jakarta belum (memiliki tabel denda). Ada beberapa daerah provinsi belum," ujar Royke, di Mako Korps Lalu Lintas Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Royke mengatakan, sistem e-tilang tidak akan efektif jika tabel denda tidak diberlakukan di pengadilan.

Tabel denda mengatur jumlah yang harus dibayar jika seseorang terkena tilang sesuai tingkat kesalahannya.

Sistem pembayaran dilakukan melalui bank.

(Baca: Begini Alur Kerja Sistem E-Tilang)

Namun, yang terjadi, akibat pengadilan belum mengakui tabel denda ini, mereka yang terkena tilang membayar denda maksimal sebesar Rp 500.000, kemudian mengambil sisa uangnya di bank.

Menurut Royke, cara ini sama saja dengan tilang manual.

"Kalau tabel sudah diakui atau sudah mau menggunakan tabel, berarti menuju pada kesempurnaan e-tilang. Karena e-tilang tidak akan sempurna kalau tidak menggunakan tabel," kata Royke.

Sejauh ini, ada 262 dari 531 daerah yang pengadilannya sudah memberlakukan sistem tabel denda. Kendala penerapan tabel berada di pengadilan.

Namun, ia enggan mengungkap alasan pengadilan tidak mau mengakui sistem tabel denda.

"Tidak enak saya sampaikan di sini. Coba tanyakan saja langsung," kata Royke.

Meski demikian, Korlantas terus berupaya agar penerapan e-tilang sempurna dan menyeluruh, termasuk di Jakarta.

(Baca: Dengan E-Tilang, Bayar Denda Tilang Tak Sampai 10 Menit)

Pendekatan kepada pengadilan juga terus dilakukan untuk mendorong oenerapan e-tilang dengan menggunakan tabel denda.

"Kita berikan pendekatan bahwa sistem tilang elektronik ini kan adalah suatu jawaban untuk menuju kepada sistem hukum yang lebih sederhana, cepat, murah," kata Royke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com