JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih dalam tahap penyelidikan.
Kepolisian masih perlu memeriksa saksi sebelum menetapkan tersangka.
"Kami sudah periksa 19 saksi, dan kami akan memeriksa kaitan keterangan yang diberikan setiap saksi. Penyelidik masih bekerja sesuai tim yang dibentuk Bapak Kapolda," ujar Argo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/5/2017).
(Baca: Kapolri Sebut Polisi Pelajari Orang-orang yang Tidak Menyukai Novel)
Menurut Argo, penyelidik masih membutuhkan keterangan dokter yang melakukan visum terhadap Novel.
Selain itu, penyelidik akan mendengar keterangan dari Novel selaku korban penyerangan.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat ditemui di Gedung Juang, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2017), mengatakan, polisi telah mendapat perkembangan terkait penyelidikan kasus penyerangan fisik yang dialami oleh Novel.
Menurut Setyo, saat ini polisi sudah mengantongi identitas yang diduga sebagai pelaku.
(Baca: Polisi Ketahui Identitas Terduga Penyerang Novel Baswedan)
Penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada 11 April 2017 oleh orang tidak dikenal seusai shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta.
Penyiraman itu diduga dilakukan oleh dua orang yang berboncengan dengan sepeda motor.