Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Miryam Menurut Polisi

Kompas.com - 01/05/2017, 18:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono secara resmi menyerahkan tersangka atas nama Miryam S Haryani kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/5/2017).

Sebelumnya, Miryam yang merupakan anggota DPR sempat menjadi buronan KPK.

"Pada 26 April 2017 ada surat yang kami terima dari KPK terkait adanya daftar pencarian orang (DPO). Dengan adanya DPO tersebut, kami siap bantu dan bekerja sama dengan KPK," ujar Argo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta.

(Baca: Polisi: Miryam Kabur karena Kaget Ditetapkan Tersangka)

Menurut Argo, setelah menerima surat permintaan pencarian, Polda Metro segera membentuk tim khusus. Tim itu kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi awal.

Pada hari pertama, tim menemukan informasi bahwa Miryam berada di Bandung, Jawa Barat.

"Misalnya, kamu selidiki siapa yang terakhir berhubungan dengan MSH, dia ada di mana dan dengan siapa saja," kata Argo.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, keluar dari Gedung KPK, Jakarta, memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang.
Setelah itu, tim menerima informasi bahwa Miryam telah berpindah lokasi dan kembali ke Jakarta. Selanjutnya, tim berhasil menangkap Miryam di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Menurut Argo, awalnya Miryam beralasan sedang menunggu kedatangan temannya. Namun, setelah beberapa saat ditunggu, tidak ada orang yang menemui Miryam.

Sekitar pukul 00.20 WIB Miryam dibawa oleh tim menuju Polda Metro Jaya.

"Kami bawa ke Polda Metro dan kami adakan tes kesehatan sesuai prosedur standar. Lalu kami interogasi, dan baru sore ini kami serahkan pada KPK," kata Argo.

(Baca: Miryam Ditangkap Saat Menunggu Seseorang di Hotel)

Sebelumnya, Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.

KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Namun, saat itu KPK tidak menemukan Miryam di kediamannya.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.

KPK meminta bantuan Mabes Polri untuk melakukan pencarian terhadap Miryam.

KPK memasukan Miryam ke dalam daftar pencarian orang. Politisi Partai Hanura tersebut juga telah dicegah ke luar negeri.

Kompas TV Polisi Tangkap Buron KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com