JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengaku telah menyiapkan bukti terkait laporan ke Bareskrim.
Tim pengacara ACTA mengaku mewakili Fadli, melaporkan netizen bernama Nathan P Suwanto yang diduga pemilik akun Twitter @NathanSuwanto ke Bareskrim Polri.
Laporan didasarkan pada kicauan Nathan di Twitter yang dianggap bernada ancaman.
"Bukti-bukti yang kami serahkan hari ini adalah tautan dan foto tampilan tweet terkait," ujar Agustiar, pengacara dari ACTA di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2017).
(Baca: Diancam Dibunuh, Fadli Zon Laporkan Pemilik Akun Twitter @NathanSuwanto)
Nathan mengunggah tulisan di Twitter pada 30 April 2017.
Kicauan Nathan yang menggunakan bahasa Inggris berbunyi "If you know of a way to crowfund assassins to Kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know".
Selain melampirkan bukti, Agustiar juga telah menyiapkan dua saksi. Saksi pertama yakni Fadli Zon sebagai pihak yang merasa terancam atas "tweet" Nathan.
Saksi kedua yang disiapkan bernama Rachman. "Dia orang yang mengenal Fadli Zon," kata Agustiar.
(Baca: Fadli Zon Usul Karangan Bunga di Balai Kota DKI Dapat Rekor Muri)
Rachman, kata Agustiar, memberitahu Fadli soal kicauan itu. Fadli juga membuka link Twitter Nathan yang sekarang sudah tidak bisa diakses lagi.
Tim pengacara Fadli mendaftarkan laporan dengan nomor laporan polisi LP/450/V/2017/Bareskrim tertanggal 1 Mei 2017.
Nathan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Informatika, yang mengatur soal penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan serta ancaman kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.