JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menyatakan, dua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Megamendung dan Ciloto, Puncak, Jawa Barat, diduga bodong alias ilegal.
Nama dua bus pariwisata itu tak terdaftar di Kemenhub.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).
Dua bus yang dimaksud yakni Bus HS Transport AG 7057 UR yang mengalami kecelakaan di Megamendung dan Bus Kitrans B 7075 BGA yang bertabrakan di Ciloto.
(Baca: Kemenhub dan Kepolisian Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Jalur Puncak)
"Bus HS transport AG 7057 UR dari data yang kami cek, HS Transport tidak terdaftar sebagai perusahaan angkut pariwisata di data base Dirjen Perhubungan Darat," kata Sugihardjo, di Kantor Kemenhub, Senin sore.
Bus HS Transport itu, lanjut Sugihardjo, juga tidak terdaftar sebagai milik perusahaan bernama HS Transport itu, tapi masih pada pemilik lama yaitu PO Harapan Jaya Prima yang melayani trayek Surabaya-Trenggalek.
Bus HS Transport itu juga tidak dilengkapi tanda uji Kir.
"Itu juga tidak ada tanda uji Kir, tidak terdaftar," ujar Sugihardjo.
Nama Bus Kitrans yang diduga menjadi penyebab kecelakaan maut di Ciloto juga tak ada dalam daftar Kemenhub.
"Itu juga sama perusahaannya juga tidak terdaftar, dan kami sudah koordinasi dengan Dishub DKI kendaraan itu juga tidak terdaftar sebagai kendaraan wajib uji," ujar Sugihardjo.
Karenanya, Kemenhub bersama pihak berwenang lain seperti Kepolisian, Jasa Raharja, akan melakukan razia.
"Dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan kepol dan Jasa Raharja untuk melaksanakan operasi terpadu di lapangan," ujar dia.
Seperti diketahui, kasus kecelakaan bus pariwisata di Megamendung terjadi di Jalan Raya Puncak, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/4/2017).