Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua Usulkan Anggota DPD Kembali Diseleksi KPU

Kompas.com - 01/05/2017, 00:51 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPD RI Mohammad Saleh sepakat jika ada pengaturan kembali terkait seleksi anggota DPD RI dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). RUU Pemilu kini tengah dibahas oleh DPR dan Pemerintah di tingkat Panitia Kerja.

Namun, ia mengaku tak setuju dengan wacana yang berkembang yakni pemilihan anggota DPD lewat Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Gubernur, kemudian dilanjutkan uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD setempat.

"Mekanisme yang diajukan itu sangat membahayakan," kata Saleh melalui pesan singkat, Minggu (30/4/2017).

Sebab, mekanisme tersebut dinilai rawan intervensi DPRD dalam pengambilan keputusan. Selain itu, peluang terjadinya dinasti politik kekuasaan di daerah juga terbuka karena Pansel dibentuk oleh Gubernur.

Kandidat yang lolos juga dikhawatirkan akan tunduk kepada kepala daerah sehingga pengawasan kinerja Pemerintah Daerah terhambat.

(Baca: Pimpinan DPD: Mayoritas Anggota Tolak DPD Diseleksi DPRD)

"Saya khawatir kalau lewat pansel bentukan Gubernur, fit and proper test-nya oleh DPRD akan menimbulkan like and dislike. Ini berbahaya bagi demokrasi," ucap dia.

Ia mengusulkan agar seleksi anggota DPD dikembalikan kepada mekanisme lama, caranya adalah dengan meningkatkan peran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akses informasi kepada masyarakat terkait para kandidat juga diharapkan bisa lebih luas agar masyarakat tak seperti membeli kucing dalam karung.

Jika seleksi dilakukan lewat KPU, maka kandidat yang mendaftar akan melalui seleksi adminiatrasi, kesehatan, dan berkelakuan baik. Setelah itu dilakukan verifikasi dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang jumlahnya berbeda setiap wilayah.

"Jadi yang menentukan lolos atau tidaknya kandidat ya KPU," tutur Senator asal Bengkulu itu.

Termasuk jika yang disasar adalah peningkatan kualitas anggota DPD, maka syarat ketentuan dapat diperketat oleh KPU.

"Syaratnya aja ditambah sesuai dengan minimum requirment yang diinginkan oleh DPR dan pemerintah," kata Saleh.

Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Penyelenggaraan Pemilu (Panja RUU Pemilu) dan Pemerintah menyepakati ketentuan tentang perlunya rekrutmen calon anggota DPD melalui mekanisme seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan.

Tahapan ini nantinya akan meniadakan syarat bagi calon anggota DPD berupa pengumpulan KTP sebagaimana yang sudah berjalan pada pemilu sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com