JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berencana tak mengirimkan perwakilan ke panitia khusus (Pansus) hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu sebagai penegasan sikap Fraksi PKB yang menolak hak angket tersebut.
"Kami tidak kirim," kata juri bicara Fraksi PKB, Daniel Johan melalui pesan singkat, Minggu (30/4/2017).
Baca juga: Ada Anggota Fraksi PKB Teken Usulan Hak Angket KPK, Ini Kata Cak Imin
Satu orang anggota Fraksi PKB, Rohani Vanath, diketahui menjadi salah satu dari 26 nama anggota yang menandatangani usulan hak angket tersebut. Namun, Daniel mengklaim fraksi telah menginstruksikan Rohani untuk mencabut dukungan itu.
"Itu tanda tangan sebelum ada keputusan fraksi, maioh proses di Komisi. Tapi di Bamus, Fraksi sudah memutuskan menolak angket sehingga dicabut," tutur Wakil Ketua Komisi IV DPR itu.
Meski menuai pro dan kontra, hak angket ini tetap resmi digulirkan dan akan ditindaklanjuti seusai masa reses DPR pada 17 Mei 2017. Meski begitu, angket masih mungkin tak berjalan.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah sebelumnya mengatakan, hal ini tergantung setiap fraksi di DPR. Jika fraksi menolak mengirimkan wakilnya, maka Pansus angket KPK tak akan terbentuk.
"Meskipun DPR telah setuju untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan penyelidikan, tapi kalau surat dari fraksi-fraksi tidak menyetujui dengan cara tidak mengirimlan anggotanya, ya hak angketnya, pansus angketnya tidak ada," tuturnya.
"Kita tunggu saja sampai tanggal 17 apa yang terjadi," sambung Fahri.
Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.
Baca juga: Hak Angket DPR terhadap KPK Dinilai Mencurigakan
Membantah ada penekanan terhadap Miryam, Komisi III pun mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam untuk membuktikan pernyataan tersebut benar disampaikan oleh yang bersangkutan.
Adapun Miryam kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.