JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar menegaskan, partainya menolak penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia meyakini, sikap tersebut juga sejalan dengan sikap Fraksi PKB di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Sikap kami kan sudah jelas, tidak mau dilaksnakan angket," kata Muhaimin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Sabtu (29/4/2017).
Terkait keberadaan salah seorang anggota Fraksi PKB yang ikut menandatangani pengajuan hak angket, pria yang akrab disapa Cak Imin itu menyatakan, hal tersebut bukanlah sikap fraksi.
"Jadi jauh sebelum sikap fraksi, dia sudah mundur. Setelah fraksi punya sikap, kan fraksi (awalnya) tidak tahu, setelah itu dicabut," kata dia.
Anggota Fraksi PKB yang turut menandatangani usulan hak angket itu yakni Rohani Vanath. Anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Maluku menjadi satu-satunya anggota Fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket.
Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.
Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
(Baca juga: Berang, Politisi PDI-P Sebut Munafik Para Penolak Hak Angket KPK)
Hingga Kamis (27/4/2017), tercatat sebanyak 26 anggota DPR menandatangani usulan hak angket tersebut.