Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Nilai Seleksi Anggota DPD pada RUU Pemilu Langgar UUD '45

Kompas.com - 28/04/2017, 17:06 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menilai rencana penerapan ketentuan pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah melalui mekanisme seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan, keliru dan secara jelas melanggar konstitusi.

Menurut Fadli, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 22C ayat (1) dan Pasal 22E UUD 1945.

"Ketentuan pemilihan calon anggota DPD melalui seleksi jelas keliru dan melanggar konstitusi. Dengan demikian ketentuan ini tidak bisa dilaksanakan dan harus dihapus dalam RUU Pemilu," ujar Fadli dalam diskusi "Menyelamatkan DPD sebagai Lembaga Representasi Daerah", di Cikini, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Fadli menjelaskan, sejatinya calon anggota DPD sebagai perwakilan daerah harus dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 22 C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Kemudian pada Pasal 22E ayat (2) dinyatakan, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.

Sehingga, lanjut Fadli, tidak boleh ada perbedaan mekanisme pemilihan antara DPD dengan DPR dan lembaga lainnya.

"Wacana ini dipastikan inkonstitusional. Tidak boleh ada perbedaan, prosesnya harus sama dengan pencalonan anggota DPR," ujar Fadli.

Selain itu, menurut Fadli, mekanisme seleksi akan membuat DPD menjadi lembaga yang terdelegitimasi. Sebab, DPD merupakan perwakilan daerah yang harus dipilih oleh masyarakat yang diwakilinya.

Di sisi lain, DPRD tidak memiliki basis kewenangan di UUD 1945 untuk menyeleksi calon anggota DPD.

"Karena DPD ini perwakilan daerah maka tidak mungkin diseleksi oleh DPRD. Tidak ada basis kewenangannya. Sejatinya perwakilan rakyat dipilih langsung oleh yang diwakilinya," ucap Fadli.

(Baca: Di RUU Pemilu, Anggota DPD akan Diseleksi oleh DPRD)

Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Penyelenggaraan Pemilu (Panja RUU Pemilu) dan pemerintah menyepakati ketentuan tentang perlunya rekrutmen calon anggota DPD melalui mekanisme seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan.

Tahapan ini nantinya akan meniadakan syarat bagi calon anggota DPD berupa pengumpulan KTP sebagaimana yang sudah berjalan pada pemilu sebelumnya.

Mekanisme seleksi akan dilakukan oleh suatu kepanitian yang dibentuk gubernur, yang beranggotakan unsur akademisi, pemerintah, dan masyarakat.

Sedangkan uji kelayakan dan kepatutan akan diperankan oleh DPRD. Hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD akan dijadikan daftar calon tetap DPD untuk dipilih oleh rakyat dalam pemilu.

Adapun, dalam UUD 1945 tidak dijelaskan mengenai detail mekanisme pemilihan umum. Dalam Pasal 22E ayat (6) dijelaskan bahwa "Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang".

(Baca juga: Usulan Anggota DPD Diseleksi DPRD, Begini Mekanismenya)

Kompas TV Dualisme Kepemimpinan DPD Belum Berakhir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com