JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah belum memutuskan rincian mekanisme vonis hukuman mati kepada seorang narapidana dapat beralih menjadi hukuman penjara dalam kurun waktu tertentu.
Diketahui, melalui revisi UU KUHP, hukuman mati direncanakan diubah dari hukuman pokok menjadi hukuman alternatif.
"Belum, belum diputuskan. Masih dalam diskusi," ujar Direktur Kerjasama Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Arry Ardanta di Jakarta, Kamis (27/4/2017).
DPR dan pemerintah baru menyepakati secara umum bahwa hukuman mati bukan lagi hukuman pokok, melainkan hukuman alternatif di mana dalam jangka waktu tertentu dapat berubah sesuai dengan penilaian tim terhadap sang narapidana.
(Baca: Ambiguitas dan Dualisme Sikap Pemerintah Terkait Hukuman Mati)
Soal asal-usul tim, juga belum diputuskan secara rinci. Namun yang pasti, tim penilai narapidana tersebut harus bersifat independen dan terdiri dari berbagai unsur di luar Kemenkumham.
"Tidak dari kami Kemenkumham saja. Misalnya ada psikolog dan unsur masyarakat sebagai pengawas," ujar Arry.
Perubahan hukuman mati menjadi hukuman alternatif dilontarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Dalam rencana revisi UU KUHP memang mau dibuat begitu. Hukuman mati nantinya akan menjadi hukuman alternatif saja," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Rabu (29/3/2017).
Nantinya, seorang narapidana yang divonis hukuman mati akan dipantau oleh tim independen di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Jika sang napi dinilai bertobat, maka hukuman mati bisa dibatalkan dan diganti dengan hukuman penjara dengan masa tertentu.
(Baca: Koalisi Masyarakat Tolak Wacana Hukuman Mati Jadi Alternatif)
"Misalnya (dinilai) 10 tahun, dia berkelakuan baik, ada pertobatan, bisa diubah," ujar Yasonna.
Tim independen tersebut sendiri akan dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah. PP itu juga akan mengatur kriteria seorang terpidana mati yang dapat dialihkan hukumannya.
Revisi UU KUHP di DPR itu sendiri berlangsung cepat. Jika tidak ada aral melintang, Yasonna meyakini UU hasil revisi akan diputuskan bulan Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.