JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kesebelas kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/4/2017).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 saksi mulai dari mantan anggota Badan Anggaran DPR, Olly Dondokambey, hingga keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Berbagai fakta menarik muncul selama persidangan. Pengakuan anggota konsorsium hingga keterlibatan nama besar dalam proyek e-KTP diungkap oleh para saksi.
Berikut 7 fakta menarik dalam sidang kesebelas kasus e-KTP:
1. Saksi E-KTP Tolak Gabung Konsorsium Karena Ada Peran Setya Novanto
Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil, pernah diajak untuk bergabung dalam konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Namun, karena beberapa alasan, Wirawan menolak bergabung dengan konsorsium. Dalam persidangan, Wirawan mengemukakan dua alasan mengapa ia menolak mengikuti lelang proyek e-KTP.
Pertama, Wirawan tidak sepakat dengan permintaan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk mengatur harga sehingga menjadi terlalu mahal.
(Baca: Ada Setya Novanto di Balik Proyek E-KTP, Pengusaha Ini Tolak Ikut Lelang)
Kedua, Wirawan tidak mau bergabung karena di belakang perusahaan konsorsium ada keterlibatan anggota DPR RI, Setya Novanto.
Menurut Wirawan, ia mendapat kabar bahwa PT Murakabi Sejahtera, salah satu anggota konsorsium merupakan perusahaan yang berhubungan dengan Setya Novanto.
Ia khawatir ada masalah di kemudian hari.
2. Chairuman Harahap Pernah Bicarakan Harga Software dengan Tim Konsorsium E-KTP
Ketua Komisi II DPR periode 2010-2011 Chairuman Harahap pernah bertemu dengan Wirawan Tanzil, salah satu tim konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Menurut Wirawan, dalam salah satu pertemuan, Chairuman pernah membicarakan harga sistem yang akan digunakan dalam proyek e-KTP.