JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif oleh DPR RI pada Kamis (27/4/2017).
Dengan demikian, satu lagi batas maritim Indonesia dengan negara tetangga selesai ratifikasinya.
"Alhamdulillah, DPR sudah mengesahkan RUU tersebut (menjadi UU)," ujar Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir saat bincang santai dengan wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
"RUU itu menunjukkan komitmen pemerintah terhadap penyelesaian masalah perbatasan dengan tetangga Indonesia," kata dia.
Dengan disahkannya perjanjian tersebut, maka Indonesia akan memiliki batas ZEE yang lebih jelas. Hal ini penting dalam pengelolaan wilayah hak berdaulat Indonesia, khususnya pengelolaan sumber daya hayati, kelautan dan perikanan.
Selain itu, disahkannya perjanjian ini juga memberikan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan ekonomi, termasuk pengelolaan hak nelayan lokal Indonesia di kawasan tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Baca juga: Akhir April, Jokowi Akan ke Filipina Bertemu Duterte)
Persetujuan garis batas ini merupakan perjanjian batas maritim pertama yang disepakati antara Indonesia dengan Filipina, di mana garis batas ZEE antara kedua negara yang telah disepakati adalah sepanjang sekitar 1.161,13 kilometer.
"Dengan disepakatinya garis batas ZEE ini, kini Indonesia dan Filipina tinggal merundingkan titik pertemuan tiga garis batas ZEE antara Indonesia-Filipina-Malaysia di sisi barat dan antara Indonesia-Filipina-Palau di sisi timur, serta merundingkan penetapan garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Filipina," ujar Arrmanatha.