JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Kabupaten Gayo Lues 2017.
MK memerintahkan KIP Provinsi Aceh dan KIP Gayo Lues melaksanakan pemungutan suara ulang di lima tempat pemungutan suara (TPS).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Kamis (27/4/2017), menyebut lima TPS itu adalah TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang di Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Rikit Dekat di Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Tungel Baru di Kecamatan Rikit Gaib; TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon di Kecamatan Blangpegayon; dan TPS 3 Penampaan Toa di Kecamatan Blangkejeren.
(Baca: MK Tolak 20 Permohonan Sengketa Pilkada)
Mahkamah memerintahkan KIP melaksanakan pemungutan suara ulang paling lama 30 hari setelah putusan disampaikan.
Majelis hakim juga memerintahkan KIP Kabupaten Gayo Lues melaporkan hasil pemungutan suara ulang kepada Mahkamah paling lama tujuh hari kerja setelah ditetapkan.
Mahkamah memerintahkan pemilihan suara ulang di lima TPS itu karena terbukti ada penggunaan hak pilih lebih dari satu kali di tempat-tempat pemungutan suara itu.
Selama persidangan terungkap adanya bukti surat berupa salinan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren yang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada enam orang yang terbukti melakukan pidana pemilu karena memilih lebih dari satu kali.
Mahkamah juga menyatakan bahwa Panwaslih Kabupaten Gayo Lues telah melakukan pelanggaran, karena tidak memberikan rekomendasi kepada KIP Kabupaten Gayo Lues untuk melakukan pemungutan suara ulang.
(Baca: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Tolikara)
"Padahal yang bersangkutan mengetahui adanya pencoblosan lebih dari satu kali tersebut, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU 1/2015 sebagaimana telah diubah dengan UU 10/2016," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum hakim.
Demi kepastian hukum, Mahkamah menegaskan jumlah dan nama pemilih dalam pemungutan suara ulang harus mengacu kepada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan di TPS-TPS dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues tanggal 15 Februari 2017.