Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Gayo Lues

Kompas.com - 27/04/2017, 10:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Kabupaten Gayo Lues 2017.

MK memerintahkan KIP Provinsi Aceh dan KIP Gayo Lues melaksanakan pemungutan suara ulang di lima tempat pemungutan suara (TPS).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Kamis (27/4/2017), menyebut lima TPS itu adalah TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang di Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Rikit Dekat di Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Tungel Baru di Kecamatan Rikit Gaib; TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon di Kecamatan Blangpegayon; dan TPS 3 Penampaan Toa di Kecamatan Blangkejeren.

(Baca: MK Tolak 20 Permohonan Sengketa Pilkada)

Mahkamah memerintahkan KIP melaksanakan pemungutan suara ulang paling lama 30 hari setelah putusan disampaikan.

Majelis hakim juga memerintahkan KIP Kabupaten Gayo Lues melaporkan hasil pemungutan suara ulang kepada Mahkamah paling lama tujuh hari kerja setelah ditetapkan.

Mahkamah memerintahkan pemilihan suara ulang di lima TPS itu karena terbukti ada penggunaan hak pilih lebih dari satu kali di tempat-tempat pemungutan suara itu.

Selama persidangan terungkap adanya bukti surat berupa salinan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren yang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada enam orang yang terbukti melakukan pidana pemilu karena memilih lebih dari satu kali.

Mahkamah juga menyatakan bahwa Panwaslih Kabupaten Gayo Lues telah melakukan pelanggaran, karena tidak memberikan rekomendasi kepada KIP Kabupaten Gayo Lues untuk melakukan pemungutan suara ulang.

(Baca: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Tolikara)

"Padahal yang bersangkutan mengetahui adanya pencoblosan lebih dari satu kali tersebut, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU 1/2015 sebagaimana telah diubah dengan UU 10/2016," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum hakim.

Demi kepastian hukum, Mahkamah menegaskan jumlah dan nama pemilih dalam pemungutan suara ulang harus mengacu kepada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan di TPS-TPS dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues tanggal 15 Februari 2017.

Kompas TV Rano Karno Terima Kekalahan di Pilkada Banten
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com