Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Filantropi, Penggalangan Dana Perlu Disesuaikan Era Digital

Kompas.com - 26/04/2017, 19:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Sumbangan masih terus dibahas sebelum diajukan sebagai RUU inisiatif DPR pada Oktober 2017. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pola penggalangan dana disesuaikan dengan teknologi digital.

Hal itu mengemuka dalam diskusi "Membedah RUU Penyelenggaraan Sumbangan", Selasa (25/4), di Jakarta.

Dari bentuk penyelenggaraan sumbangan, kemajuan teknologi berperan pesat. Vikra Ijas, salah seorang pendiri situs sumbangan warga KitaBisa.com, menjelaskan, situsnya hanya selaku wadah yang memberikan tempat bagi orang untuk menggalang dana. Penggalang dana bisa berupa individu, lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan.

"Penyelenggara, pengumpul, dan penyalur sumbangan tidak perlu dari orang ataupun lembaga yang sama," kata Vikra.

Vikra mencontohkan, sebuah lembaga bisa menggalang dana untuk membantu wilayah tertentu. Penyaluran dana diatur oleh panitia yang terdiri atas warga wilayah setempat. Adapun lembaga penggalang dana diminta bantuan karena memiliki akses luas untuk mempromosikan penggalangan dana.

Menurut Vikra, proses filantropi saat ini bisa merupakan kerja dua hingga tiga lembaga. Ada yang berfungsi sebagai wadah, penyelenggara atau pengampanye, pengumpul dana, dan penyalur dana kepada target sumbangan.

RUU tersebut akan dijadikan payung hukum dalam hal penggalangan dana, barang, dan jasa untuk membantu sesama. Sebelumnya, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang yang oleh para penyelenggara sumbangan dinilai tidak lagi relevan dengan situasi masyarakat sekarang.

Direktur Filantropi Indonesia Hamid Abidin seusai diskusi memaparkan, sejauh ini pembahasan masih berkisar pada hak dan kewajiban penyelenggara, pemungut, serta penyalur sumbangan beserta jenis izin dan transparansi pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan.

Organisasi keagamaan yang bergerak di bidang sumbangan, misalnya, adalah organisasi pengumpul dan penyalur zakat. Mereka beroperasi dengan surat izin dari Kementerian Agama. Akan tetapi, organisasi ini kerap kali terlibat dengan sumbangan bersifat umum, seperti kebencanaan ataupun bantuan kesehatan yang dananya tidak berasal dari zakat, tetapi dari donatur umum.

Pegiat filantropi, Erna Witoelar, mengingatkan, filantropi adalah wujud kepedulian terhadap sesama. (DNE)
---
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 April 2017, di halaman 12 dengan judul "Penggalangan Dana Perlu Disesuaikan Era Digital".

Kompas TV Saat ini semakin banyak start up aplikasi internet baru yang menghubungkan pengguna jasa dengan penyedia jasa. Kini bisnis startup di Indonesia berkembang pesat dengan bermunculannya ide-ide baru berbasis digital dalam bentuk aplikasi. Tidak hanya layanan jasa profesional startup juga menggarap berbagai kebutuhan sehari-hari target pasarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com