JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro, divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Andi tidak mendukung pemerintah dalam menghapus korupsi, kolusi dan nepotisme.
(Baca: Andi Taufan Tiro Tetap Tersenyum meski Dituntut 13 Tahun Penjara)
Selain itu, Andi dinilai telah menikmati hasil perbuatannya dengan berlibur ke luar negeri dan menggunakan untuk biaya operasional politik.
Selain itu, perbuatan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dinilai telah merusak check and balances antara eksekutif dan legislatif.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Andi dituntut 13 tahun penjara.
Menurut hakim, Andi terbukti menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar. Suap tersebut terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
(Baca: Andi Taufan Tiro Disebut Beli Mobil Balap hingga Umroh Pakai Uang Suap)
Menurut hakim, uang Rp 7,4 miliar tersebut diberikan agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Andi terbukti menerima suap secara bertahap dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara.
Pertama, Andi menerima Rp 3,9 miliar dan 257.661 dollar Singapura, atau Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Kemudian, Andi menerima 101.807 dollar Singapura, atau senilai Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengarahkan agar Abdul Khoir dan Hengky menjadi pelaksana proyek tersebut.
Menurut hakim, Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.