Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sosok Syafruddin Temenggung, Tersangka Kasus BLBI...

Kompas.com - 26/04/2017, 14:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kasus lama soal pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung.

Saat peristiwa itu terjadi, Syafruddin menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Siapa sebenarnya Syafruddin?

Dikutip dari situs Tribunnews.com, Syafruddin ditunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi untuk menjadi kepala BPPN menggantikan I Putu Ary Suta. Syafruddin pun langsung tancap gas, salah satunya dengan mengubah struktur dan kewenangan kepala BPPN agar tak terlalu sentralistik.

Alumnus jurusan Planologi Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1983 itu memimpin BPPN saat Presiden Megawati Soekarnoputri berkuasa, ketika masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tengah memanas. BPPN sendiri dibentuk pada awal 1998.

Akhir Desember 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.

(Baca: Kasus SKL BLBI, KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN sebagai Tersangka)

Inpres tersebut jadi landasan pemerintah mengeluarkan jaminan kepastian hukum kepada para debitur BLBI yang telah melunasi kewajiban, atau menindak secara hukum mereka yang tak melaksanakan kewajibannya. Berkat Inpres itu juga BPPN bisa menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL).

Dalam sejumlah artikel, Syafruddin hanya dua tahun memimpin BPPN karena Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN. Praktis tugas pria yang meraih gelar doktor di Universitas Cornell, New York itu berakhir.

Di periode akhir kepemimpinan Syafruddin, BPPN mengeluarkan SKL kepada debitur BLBI, salah satunya ke Sjamsul Nursalim pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

(Baca: Kronologi Timbulnya Kerugian Negara dalam Kasus Penerbitan SKL BLBI)

Selepas menjabat BPPN, Syafruddin mulai tersandung sejumlah kasus. Pada 2006 Kejaksaan Agung menetapkan Syafruddin dan Komisaris PT Rajawalli III, Nyono Soetjipto, sebagai tersangka dalam penjualan aset Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo.

Syafruddin dijerat dalam kapasitasnya sebagai Kepala BPPN. Pabrik gula yang merupakan aset negara dan dikuasakan kepada BPPN, dijual dengan harga Rp 84 miliar. Padahal nilainya ditaksir ratusan miliar.

Namun kasus yang diusut Korps Adhyaksa itu dihentikan di tengah jalan karena penyidik menganggap tak cukup bukti. Pada 21 Juni 2007, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor Print-01/O.1.14/Ft/06/2007.

Jaksa Agung ketika itu, Hendarman Supandji, menyetujui usulan penghentian perkara tersebut.

(Baca: KPK Belum Lihat Instruksi Megawati terkait BLBI Langgar Hukum )

Syafruddin yang pernah menduduki kursi Dewan Komisaris Pertamina, juga terseret kasus penjualan dua kapal tanker raksasa (very large crude carrier--VLCC) yang melibatkan Laksamana Sukardi. Pada kasus ini, Laksamana ditetapkan sebagai tersangka, selaku Komisaris PT Pertamina.

Kejagung memeriksa Syafruddin terkait persetujuan Dewan Komisaris soal penjualan kapal VLCC. Namun, lagi-lagi Gedung Bundar menghentikan penyidik kasus itu. Alasannya karena Kejagung tak menemukan unsur kerugian negara setelah menggelar ekspos dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setelah cukup lama nama Syafruddin tak menghiasi pemberitaan, pada medio September 2016, Syaf ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan pembelian hak tagih (cessie) PT Adyaesta Ciptatama (AC) oleh PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) dari BPPN pada 2003. (Tribunnews/Willy Widianto)

Kompas TV KPK Tetapkan Syafruddin Jadi Tersangka Kasus BLBI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com