Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Distributor Alkes Akui Beri Rp 5 Miliar kepada Anak Buah Siti Fadilah

Kompas.com - 26/04/2017, 12:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, Sri Wahyuningsih, mengakui pernah memberikan uang kepada pejabat Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya.

Rustam merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek kegiatan pengadaan alat kesehatan medis dan non-medis untuk 9 regional, pulau-pulau kecil terluar dan penanggulangan bencana paket 1, terkait penanggulangan bencana flu burung, pada 2007.

Hal itu dikatakan Sri saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4/2017).

(baca: Siti Fadilah Gunakan Uang Suap untuk Disumbangkan melalui Cici Tegal)

Sri menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.

"Pernah saya perintahkan anak buah untuk membeli (Mandiri Traveller Cheque) , tapi waktunya kapan saya lupa. Tapi saya ingat jumlahnya Rp 5 miliar," ujar Sri kepada majelis hakim.

Menurut Sri, awalnya dia hanya diminta suaminya Masrizal Achmad selaku Direktur Utama PT Graha Ismaya, untuk membeli Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp 5 miliar di Bank Mandiri Kebayoran Lama.

(baca: Mantan Anak Buah Siti Fadilah Akui Banyak Penunjukan Langsung)

Menurut Sri, setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia baru mengetahui bahwa MTC tersebut kemudian oleh suaminya diberikan kepada Rustam Pakaya.

Menurut Sri, uang tersebut diberikan sebagai pinjaman uang.

"Saat itu seingat saya suami pernah minta Pak Rustam untuk dinotariskan, Pak Rustam awalnya bersedia, tapi ternyata tidak jadi," kata Sri.

PT Graha Ismaya merupakan distributor alkes yang menjadi rekanan PT Indofarma Global Medika (IGM). Proyek pengadaan di Depkes dimenangkan oleh PT IGM.

Sri mengakui bahwa semula perusahaannya tidak disukai oleh Rustam Pakaya.

Ia dan suaminya kemudian menemui Rustam untuk menanyakan persoalan tersebut, dan meminta agar PT Graha Ismaya dapat kembali menjadi rekanan Depkes.

Dalam surat dakwaan Siti Fadilah, Rustam Pakaya akhirnya sepakat untuk kembali bekerja sama dengan PT Graha Ismaya.

Pada Januari 2008, setelah pengadaan alkes selesai, Rustam meminta uang kepada Masrizal sejumlah Rp 3,5 miliar dalam bentuk MTC.

Uang tersebut sebagai imbalan atas peran Rustam memenangkan PT Graha Ismaya dan PT IGM dalam proses lelang.

Dalam surat dakwaan, sebagian uang dalam bentuk MTC yang diterima Rustam, juga diberikan kepada Siti Fadilah.

Kompas TV 2 Mantan Menteri SBY Jenguk Siti Fadilah di Rutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com