Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Bahasan Kampanye Kotak Kosong Mengundang Tawa Anggota Komisi II

Kompas.com - 25/04/2017, 19:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan soal kampanye kotak kosong menjadi poin yang cukup mengundang perhatian pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (25/4/2017).

Kotak kosong merupakan pihak yang melawan calon tunggal dalam pilkada.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sutriyono adalah yang pertama menyinggung soal kampanye kotak kosong pada sesi tanya jawab anggota.

"Kok harus kampanye? Kan enggak mungkin kotaknya (kampanye). Dalam konteks demokrasi bagaimana? Kalau yang dikampanyekan bukan orang, apa yang terjadi?" kata Sutriyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Ketua KPU Arief Budiman kemudian menjawab bahwa pihaknya telah mengevaluasi perihal kampanye kotak kosong. Namun, catatan lengkap evaluasi tersebut masih dalam proses.

Arief menjelaskan, dalam undang-undang disebutkan bahwa KPU wajib membiayai kampanye peserta pemilu. Sedangkan kotak kosong tak bisa didefinisikan sebagai peserta pemilu.

Meski begitu, KPU tak pernah menghalang-halangi kelompok atau masyarakat yang ingin mengampanyekan kotak kosong.

Misalnya, ketika pihak yang mengampanyekan kotak kosong meminta izin ruangan kepada KPU dan mengundang pihak-pihak tertentu dalam rangka kampanye kotak kosong.

Namun, karena tak bisa didefinisikan sebagai peserta pemilu maka KPU tak bisa memfasilitasi mereka.

"Ketika mereka mengajukan pembiayaan kepada KPU sebagaimana peserta pemilu dapat dibiayai peserta pemilu, maka KPU tidak dapat memfasilitasi," ucap Arief.

(Baca juga: Mendagri Soroti Perlawanan Kotak Kosong pada Pilkada Serentak 2017)

Sontak hal itu mengundang tawa geli beberapa anggota komisi dan sebagian masyarakat yang menyaksikan rapat dari balkon ruang rapat Komisi II.

"Sementara regulasinya seperti itu," ucap Arief Budiman.

Adapun mengenai mekanisme pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), hal itu telah diatur oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi, pemantau pemilu yang terakreditasi di KPU maka punya legal standing untuk mengajukan sengketa," kata mantan Anggota KPUD Jawa Timur tersebut.

(Baca juga: Mereka Rela Naik Perahu Menembus Banjir demi Pilih Calon Tunggal atau Kotak Kosong)

Kompas TV Rekapitulasi Suara Pilkada DKI Hampir Rampung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com