JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memastikan bahwa Kepala Badan Keamaman Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo akan hadir sebagai saksi di pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
"Pasti datang kok nanti. Jadi saya yakinkan bahwa anggota TNI itu patuh hukum," ujar Gatot saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2017).
"Pada saat itu Pak Arie memang sedang tidak ada. Tapi nanti pada tanggal 26 (April 2017) dia pasti datang," kata Gatot.
Pernyataan tersebut dia ungkapkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan untuk menghadirkan Kepala Bakamla Arie Soedewo.
(Baca: Saksi Akui Terima Rp 1 Miliar Atas Arahan Kepala Bakamla)
Sebelumnya, KPK meminta majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap Arie Soedewo. Penetapan hakim itu berupa perintah untuk menghadirkan Arie Soedewo untuk menjadi saksi dalam persidangan.
Tercatat, Jaksa KPK telah dua kali memanggil Arie untuk bersaksi. Namun, Arie tidak hadir di Pengadilan Tipikor karena alasan dinas.
Selain itu, jaksa KPK juga berkoordinasi dengan POM TNI, karena kasus yang melibatkan Arie Soedewo merupakan yurisdiksi militer. Arie Soedewo sedianya akan menjadi saksi dalam sidang kasus suap terkait pengadaan monitoring satelit di internal Bakamla.
(Baca: Kepala Bakamla Disebut Berperan dalam Penentuan Pemenang Lelang)
Nama Arie Soedewo disebut dalam tiga surat dakwaan jaksa KPK. Dalam surat dakwaan, Arie disebut meminta keuntungan atau fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 222,4 miliar.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo, mengaku pernah menerima uang Rp 1 miliar.
Menurut Bambang, penerimaan uang itu berdasarkan arahan dari Arie Soedewo.
Selain itu, Bambang selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan monitoring satelit di Bakamla, menyebut adanya intervensi Kepala Bakamla dalam proses pengadaan.