JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat edaran kepada kepala daerah terkait standar biaya minimum untuk penyusunan anggaran Pilkada.
Hal itu perlu dilakukan agar pengajuan anggaran Pilkada masing-masing pilkada lebih terukur dan efisien. Dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, banyak pengajuan anggaran dari daerah yang tak masuk akal.
"Karena KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) ini memanfaatkan kesempatan itu untuk mengajukan macam-macam pembiayaan," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Lukman menjelaskan, dalam edaran tersebut harus dicantumkan secara rinci, misalnya terkait honor Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), percetakan baliho, hingga biaya yang harus dikeluarkan KPUD untuk debat calon kepala daerah.
(Baca: KPU Usulkan Anggaran Pilkada 2018 Rp 11,3 Triliun)
"Ini harus dibuat oleh Kemendagri itu untuk jadi standar biaya minimum pelaksanaan Pilkada," tuturnya.
Pada Selasa siang, Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satu poin yang dilaporkan adalah terkait usulan anggaran Pilkada 2018. Usulan anggaran tersebut saat ini masih dibahas oleh KPUD dan DPRD masing-masing daerah.
Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, usulan anggaran KPUD ke Pemerintah Daerah untuk 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018 mencapai Rp 11,3 triliun.
Berdasarkan pengalaman masa lalu, Lukman mengatakan usulan anggaran biasanya hanya disetujui 60 persennya.
"Jadi misalnya kalau ada daerah yang mengusulkan Rp 30 miliar per Pilkada Kabupaten, yang disepakti DPRD Rp 20 miliar," ucap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.