JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dipastikan molor dari target awal pembahasan yang rampung pada 28 April 2017.
Saat ini, masih ada pembahasan yang belum rampung dan mengalami kebuntuan, di antaranya soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan sistem pemilu.
"Kami mau tambah masa sidang lagi, jadi kami selesaikan pertengahan Mei sampai akhir Mei," kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Adapun masa sidang DPR akan berakhir pada 28 April mendatang. Riza mengatakan, dari total 3.055 daftar inventarisasi masalah (DIM), tinggal 500 DIM yang akan diselesaikan dalam satu hingga dua minggu ini.
(Baca juga: RUU Pemilu Molor, KPU Kerja Keras)
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, Pansus RUU Pemilu menginginkan agar undang-undang tersebut bisa lebih baik, tidak sekadar cepat selesai.
"Dua minggu pada masa sidang berikutnya kami yakin selesai," ujar Riza.
"Sebetulnya kalau kami paksakan April mungkin bisa saja, tapi kami tidak ingin memaksakan. Kami khawatir ada masalah di kemudian hari," kata dia.
(Baca juga: Pemerintah Harap RUU Pemilu Rampung pada Masa Sidang Mei 2017)