JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan akan disahkan oleh DPR dan pemerintah sebelum akhir Masa Sidang IV Tahun Sidang 2016-2017.
Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya meyakini, RUU ini bisa meningkatkan minat baca masyarakat.
Riefky menjelaskan, data Unesco menunjukkan minat baca masyarakat Indonesia berada pada angka 0,001, yaitu hanya ada 1 orang yang membaca per 1.000 penduduk.
Lalu, data World’s Most Literate Nations tahun 2016 menunjukkan, daya literasi Indonesia menempati posisi 60 dari 61 negara, yaitu satu tingkat di atas Bostwana dan kalah beberapa tingkat dari negara-negara ASEAN, seperti Singapura, Thailand, dan Malaysia.
"Potret minat baca yang rendah pada sebagian masyarakat Indonesia tersebut, masih menjadi isu pembangunan kapasitas SDM Indonesia dalam rangka menyiapkan masyarakat berbasis pengetahuan," kata Riefky.
Oleh karena itu, lanjut dia, DPR memandang perbukuan harus diperkuat dan diatur dalam sebuah undang-undang.
UU ini memiliki konsep dan arah kebijakan mewujudkan buku yang terjamin dari segi mutu, dari segi keterjangkauan harga, dan dari segi akses yang merata.
Ia menegaskan, peningkatan minat baca tidak bisa dicapai hanya dari sisi Pemerintah yang membuat kebijakan, namun perlu kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Jika dikaitkan dengan substansi RUU tentang Sistem Perbukuan, maka perlu peran serta pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku perbukuan untuk menciptakan dan memajukan ekosistem perbukuan yang sehat.
"Ekosistem perbukuan merupakan tempat tumbuh dan berkembangnya sistem perbukuan yang sehat untuk menghasilkan buku bermutu, murah, dan merata yang ditandai dengan interaksi positif antar pemangku kepentingan perbukuan dalam membangun dan meningkatkan budaya literasi," ucap politisi Partai Demokrat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.