JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak menilai wajar jika ada pihak-pihak yang kecewa dengan pemberian cuti menjelang bebas terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng. Namun demikian, pemberian cuti menjelang bebas terhadap narapidana sudah ada aturannya.
"Ya soal kecewa siapa aja bisa kecewa. Kalau misal yang lain juga bisa kecewa. Itu kan sudah memang aturannya begitu," kata Wayan di Jakarta, Minggu (23/4/2017).
Oleh karena itu, menurut Wayan, kalau pemberian cuti jelang bebas dinilai tidak tepat maka sedianya diubah terlebih dahulu peraturannya. Bagi Wayan, pihaknya hanya menjalankan aturan.
"Kalau memang tidak (ingin) seperti itu, ubah aturannya," kata Wayan.
Pemberian cuti menjelang bebas tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Baca: Dirjen Pemasyarakatan Sebut Cuti Menjelang Bebas Bagi Andi Mallarangeng Bukan Hal Istimewa
Cuti diberikan setelah narapidana dinilai memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Misalnya, untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, narapidana harus menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
Selain itu, berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana. Menurut Wayan, meskipun seseorang telah melakukan kejahatan, namun bukan berarti boleh dihilangkan haknya memiliki harapan untuk berubah menjadi lebih baik lagi. Wayan mencontohkan kebijakan yang diterapkan pemerintah Arab Saudi.
"Di sana tuh orang yang mempunyai kemampuan hafidz, menghafal Alquran itu, itu setengah masa pidananya dikurangi, (pelanggaran) apapun yah," kata dia.
"Kenapa kita (di Indonesia) tidak? Nah ini salah satu ada harapan mereka semua orang, Anda juga punya harapan untuk melakukan sesuatu, jadi tidak semua orang itu dihilangkan harapannya," tambah dia.
Baca: Andi Mallarangeng Dapat Cuti Jelang Bebas, Ini Penjelasan Ditjen Pas
Andi bebas dari Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (21/4/2017). Meski sudah bebas, Andi memiliki ketentuan untuk wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung.
Andi Mallarangeng sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.