JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana dewasa sedianya dipisahkan dengan narapidana anak-anak. Namun karena keterbatasan tempat, sejumlah lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) masih menumpang di gedung lapas dewasa. Misalnya, LPKA di Salemba, Jakarta, dan LPKA di Kendari.
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak mengatakan bahwa upaya untuk memindahkan semua tahanan anak ke LPKA masih terus dilakukan.
"Dengan kondisi yang sangat memprihatinkan itu, kami sudah mencoba mengimplementasikan amanah dari undang-undang yaitu sistem peradilan pidana anak," ujar Wayan usai menghadiri perayaan hari kebangkitan Yesus atau Paskah di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Minggu (23/4/2017).
Wayan mengatakan, pihaknya telah meluncurkan sembilan LPKA beberapa waktu lalu. "Walaupun, kami belum punya bangunannya karena kami perlu payung hukumnya untuk bisa bagaimana mengatur mereka," kata Wayan.
Baca: Secercah Harapan Warga Binaan di Perayaan Paskah
Ia melanjutkan, oleh karena itu, sementara ini ada beberapa narapidana anak-anak yang di tumpangkan di beberapa Lapas.
"Ke depannya kami akan bangun LPKA yang baru lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Sahabat Kapas Dian Sasmita, yang membina sejumlah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Klaten, Kutoarjo, Wonogiri, dan Surakarta, menilai pemisahan perlu dilakukan. Sebab, upaya rehabilitasi anak di lapas umum justru berdampak menambah trauma ABH.
"Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menegaskan, (tindakan pidana yang diancam) hukuman di bawah 7 tahun harus melalui proses diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana). Apabila ABH harus dimasukkan ke lapas, harus yang khusus anak. Sayangnya, dalam penerapannya belum semua jajaran aparat penegak hukum mengerti," ujarnya.
Baca: Berkas Lengkap, Seorang Tersangka Pembunuh EF Diserahkan ke Lapas Anak
Misalnya, A seorang remaja yang menjalani hukuman kurungan 5 tahun karena kasus kekerasan seksual.
Berdasarkan Pasal 49 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016, ABH yang direhabilitasi di lapas khusus anak bisa mendapat pembebasan bersyarat jika sudah menjalani setengah masa hukuman.
Namun, karena A direhabilitasi di lapas umum, kesempatan pembebasan bersyarat baru memungkinkan jika dia sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.
"Ini tidak adil dan tidak sesuai dengan UU SPPPA," ujar Dian.