Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Medsos sebagai Alat Kampanye Dinilai Harus Diatur UU

Kompas.com - 22/04/2017, 17:14 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, penggunaan media sosial selama penyelenggaraan pemilu harus diatur secara tegas seperti halnya aturan kampanye melalui lembaga penyiaran.

Hal tersebut diperlukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan media sosial sebagai alat penyebar isu berdasarkan SARA dan kampanye hitam.

"Pengaturan soal medsos (media sosial) harus bisa diatur secara tegas meski bukan produk jurnalisme. Seperti lembaga penyiaran itu kan diatur," ujar Ferry dalam diskusi "Perspektif Indonesia" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017).

Ferry menuturkan, selama ini tidak ada perundang-undangan yang mengatur penggunaan media sosial selama pilkada.

Sehingga pihak penyelenggara pemilu tidak bisa bertindak jika ditemukan adanya indikasi penyelewengan masa kampanya di media sosial.

Meski demikian, pada pilkada serentak 2017 lalu, KPU mengeluarkan peraturan bagi pasangan calon untuk mendaftarkan akun media sosial tim kampanyenya.

"Memang ada kekosongan hukum. Media sosial tidak diatur secara tegas. Padahal dunia maya bergerak secara liar," kata Ferry.

(Baca juga: Ketua Komisi II Sebut Tugas KPU di Pilkada 2018 Semakin Berat)

Pada kesempatan yang sama, anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Viva Yoga Mauladi mengatakan, pengaturan mengenai media sosial tengah dibahas dalam pembahasan RUU Pemilu.

Menurut Viva Yoga, penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye perlu diatur karena mempengaruhi perilaku pemilih sebesar 30-40 persen.

Rencananya, sanksi yang akan diterapkan dalam aturan penggunaan media sosial akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Penggunaan medsos pasti akan diatur dalam UU Pemilu. Medsos mempengaruhi perilaku pemilih sebesar 30-40 persen," ujar Viva Yoga.

(Baca juga: Pembahasan RUU Pemilu Kemungkinan Diperpanjang)

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com