Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi Komisi III, Hak Angket Terhadap KPK Sudah Sesuai Prosedur

Kompas.com - 21/04/2017, 20:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur.

Pengajuan hak angket ini tak bertujuan mengintervensi proses hukum.

DPR mengajukan usulan hak angket karena ingin KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II, Miryam S Haryani, saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP.

Bambang mengatakan, siapa pun tak berhak meminta rekaman proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dimiliki seluruh institusi penegak hukum, termasuk KPK.

"Jadi kami paham bahwa kami tak bisa menuntut KPK membuka rekaman. Siapa pun baik kepada polisi, jaksa, dan lainnya, enggak bisa kami maksa," ujar Bambang, saat dihubungi, Jumat (21/4/2017).

(Baca: Desak KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, DPR Gulirkan Hak Angket)

"Makanya kami bentuk Pansus (Panitia Khusus Angket) untuk meminta putusan pengadilan. Century contohnya kan. Kami bisa minta data PPATK karena DPR harus melalui penyelidikan dulu waktu itu," lanjut dia.

Berdasarkan kesaksian Novel di persidangan e-KTP, saat diperiksa Miryam mengaku ditekan sejumlah anggota Komisi III. Nama Bambang dan empat anggota lainnya disebut sebagai pihak penekan Miryam.

Di persidangan, Miryam mengaku memberikan keterangan itu karena di bawah tekanan penyidik yang melakukan pemeriksaan, yaitu Novel Baswedan.

Bambang mengaku, sebelum menempuh mekanisme usulan hak angket, ia dan keempat orang yang namanya disebut, telah meminta penjelasan dari KPK.

Komisi III merasa perlu untuk mengungkap kebenaran kesaksian yang disampaikan Novel dan Miryam di Pengadilan Tipikor saat bersaksi dalam kasus e-KTP.

"Kami buat pansus minta pengadilan membuka rekaman itu. Kami sudah minta penjelasan melalui (Sarifuddin) Sudding. Miryam katanya bersumpah tak sebut nama. Pertanyaannya ini Miryam bohong atau penyidik yang mengada-ada," papar Bambang.

(Baca: KPK: Hak Angket DPR Bisa Hambat Penuntasan Kasus E-KTP)

Sebelumnya, usulan pengajuan hak angket itu diputuskan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III dan KPK yang selesai digelar, Rabu (19/4/2017) dini hari.

Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut.

Usulan itu dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK.

Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa Miryam mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.

Kelima nama yang disebut menekan Miryam ialah Bambang Soesatyo, Desmond Junaedi Mahessa, Sarifuddin Sudding, Aziz Syamsudin, dan Masinton Pasaribu.

Kompas TV Pimpinan DPR RI mempersilakan Komisi III DPR RI jika ingin mengajukan hak angket kepada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com