JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, jumlah Pimpinan DPR dan MPR saat ini sudah cukup.
DPR dan MPR masing-masing memiliki 5 orang pimpinan. Menurut Ray, jumlah ini cukup karena fungsi dan tugas yang diemban tidak terlalu banyak.
Ia menanggapi wacana penambahan jumlah pimpinan terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Badan legislasi DPR.
"5 Saja sudah lebih dari cukup. Karena fungsinya terlihat tidak terlalu banyak," ujar Ray, saat dihubungi, Jumat (21/4/2017).
Ia mengatakan, kewenangan pimpinan sangat terbatas, yakni dalam pengawasan administrasi, pimpinan sidang di DPR, hubungan luar negeri, dan simbol institusi atau juru bicara.
Jumlah pimpinan dinilai tak berhubungan dengan efektivitas kinerja DPR.
"Oleh karena itu tidak perlu banyak-banyak. Kalau 5 ya 5. Kalau mungkin ya cukup 3," kata dia.
Ray menambahkan, pro dan kontra penambahan jumlah Pimpinan DPR dan MPR saat ini tak terlepas dari keputusan di masa lalu bahwa pimpinan dua lembaga tersebut ditetapkan berdasarkan sistem paket.
Padahal, pada periode lalu, Pimpinan DPR dan MPR ditetapkan berdasarkan urutan partai pemenang pemilu. Artinya, kesalahan sudah dilakukan sejak awal periode.
"Memang sistem paket ini yang sedikit banyak agak mengacaukan," kata Ray.
Perdebatan mengenai kursi pimpinan, menurut dia, tak akan pernah selesai.
Ia juga menyarankan jumlah kursi diperkecil dengan mekanisme pemilihan pimpinan dibuat menjadi dua.
"Pertama, kembali ke siapa pemenang pemilu aatau one man one vote sekalian," ujar Ray.
Sebelumnya, salah satu poin revisi UU MD3 berkaitan dengan penambahan kursi pimpinan DPR/MPR.
PDI Perjuangan meminta satu posisi Pimpinan DPR dan satu Pimpinan MPR.
Sebagai partai pemenang pemilu, PDI-P merasa layak mendapatkan kursi pimpinan parlemen.
Namun, seiring berkembangnya dinamika dalam pembahasan, penambahan kursi pimpinan kemungkinan akan lebih dari satu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.