JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Badan Legislasi (Baleg).
Ada beberapa penambahan substansi yang diusulkan. Salah satunya berkaitan dengan kursi pimpinan DPR/MPR.
Beberapa waktu lalu, PDI Perjuangan meminta satu kursi pimpinan DPR dan satu kursi pimpinan MPR.
Sebagai partai pemenang pemilu, PDI-P merasa layak mendapatkan kursi pimpinan parlemen.
Namun, seiring berkembangnya dinamika dalam pembahasan, penambahan kursi pimpinan kemungkinan akan lebih dari satu.
Selain PDI-P, beberapa fraksi juga menginginkan kursi pimpinan DPR/MPR.
"PKB, Gerindra, PPP untuk penambahan unsur pimpinan," kata Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengklaim bahwa pada prinsipnya semua fraksi setuju adanya penambahan pimpinan DPR/MPR lebih dari satu.
Namun, untuk jumlah dan fraksi mana yang kedapatan jatah kursi pimpinan selain PDI-P, menurut dia, masih menjadi perdebatan di Baleg.
"Menambah jumlah dua atau berapa, terus untuk siapa penambahannya itu belum ketemu. Tapi yang pasti lebih dari satu," ujar Yandri.
Adapun PPP, sebagai salah satu fraksi yang menginginkan kursi pimpinan, menilai kursi pimpinan DPR/MPR haruslah berjumlah ganjil agar memudahkan dalam pengambil keputusan.
"PPP minta agar penambahan itu tidak menjadikan pimpinan genap. Sebab kalau pengambilan keputusan bisa susah," ucap Anggota Baleg dari Fraksi PPP Arsul Sani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.