JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto disebut mendapatkan bagian 7 persen dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu dikatakan oleh Johanes Richard Tanjaya, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Johanes merupakan salah satu tim IT dalam konsorsium pelaksana proyek e-KTP.
Awalnya, jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menanyakan apakah Johanes pernah mendapat informasi dari salah satu rekanannya, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, bahwa ada permintaan dana sebesar 7 persen dari nilai proyek.
(Baca: Novanto Minta DPR Tak Protes ke Jokowi, Fahri Hamzah Tetap "Ngotot")
"Apa pernah dapat info dari Bobby, SN Group dapat 7 persen?" Kata Taufiq.
Johanes mengaku pernah mendapat informasi tersebut. Menurut dia, SN yang dimaksud adalah Setya Novanto.
"Setahu saya SN bukan grup, SN ya Setya Novanto," kata Johanes.
Dalam kasus e-KTP, proses persetujuan anggaran di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi.
Dua di antaranya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
(Baca: Istana: Pencegahan Novanto Domain KPK, Tak Ada Kaitan dengan Presiden)
Keduanya disebut mengoordinasikan setiap pimpinan fraksi untuk menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.