Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, DPR Gulirkan Hak Angket

Kompas.com - 20/04/2017, 06:38 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR akan segera menggulirkan hak angket untuk meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

Adapun pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi e-KTP. Adapun usulan pengajuan hak angket itu diputuskan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III dan KPK yang selesai digelar, Rabu (19/4/2017) dini hari.

"Usulan hak angketnya sedang disusun oleh para anggota Komisi III, tentu nanti akan diplenokan dulu sebelum ditandatangani oleh para wakil dari fraksi-fraksi," kata Anggota Komisi III Arsul Sani melalui pesan singkat, Rabu.

Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut. Adapun Partai Amanat Nasional menyetujui namun akan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada pimpinan fraksi. Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa tak hadir pada RDP, Rabu malam.

"Syaratnya kan cukup didukung oleh minimal 25 anggota dari dua fraksi," tuturnya.

(Baca: 5 Anggota DPR Ini Disebut Ancam Miryam S Haryani terkait Korupsi E-KTP)

Bagi PPP, lanjut Arsul, alasan KPK menolak membuka rekaman tersebut kurang bisa diterima. Salah satu alasannya, misalnya karena bagian yang diminta Komisi III untuk dibuka hanya berkaitan kesaksian penyidik KPK Novel Baswedan di sidang.

Oleh karena itu, alasan bahwa bagian tersebut "rahasia" dirasa tidak tepat.

"Jadi tidak untuk membuka rekaman keterangan Miryam sewaktu di BAP secara keseluruhan," tuturnya.

Adapun usulan menggulirkan hak angket itu dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah Anggota Komisi III kepada KPK. Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa Miryam mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.

(Baca: Disebut Ancam Miryam dalam Kasus E-KTP, Anggota DPR Protes ke KPK)

"Setiap kesaksian pasti direkam. Apakah pernyataan Miryam yang menyebut nama kami terekam? Kalau ada kami minta. Karena ini juga jadi bahan kami untuk melakukan tindakan hukum bagi yang menyebut nama kami," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dalam rapat Komisi III dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017) malam.

"Tapi kalau tidak ada dalam rekaman, maka ini bisa dikatakan mengada-ada," lanjut Bambang.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa. Nama Desmond juga menjadi salah satu anggota yang disebut Novel saat itu. Bukti rekaman KPK, kata dia, akan mempertegas bahwa pernyataan tersebut benar diungkapkan Miryam.

Jika rekaman tidak ada, maka tudingan tersebut bukan merupakan bukti dan menjadi bagian dari pembusukan institusi DPR.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com