JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Arief Budiman menyampaikan, warga DKI Jakarta yang namanya sudah terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemungutam suara putaran kedua yang dilaksanakan hari ini, Rabu (19/4/2017).
Meskipun, kata Arief, warga DKI tersebut belum menerima formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih.
"Fungsi C6 itu kan hanya untuk memudahkan petugas mengecek," ujar Arief di KPU, Jakarta, Senin.
Arief mengatakan, jika tak memiliki formulir C6 tetapi terdaftar di DPT maka warga DKI tersebut cukup membawa kartu identitas lainnya, seperti e-KTP atau Kartu Keluarga.
(Baca: KPU DKI: Pemilih Tetap yang Tidak Terima C6 Tetap Bisa Mencoblos)
Berkas identitas lainnya itu guna memberikan kepastian kepada petugas bahwa warga tersebut telah terdaftar di DPT. Nantinya, petugas bisa melihat dari papan nama pemilih yang tersedia di tempat pemungutan suara (TPS).
"Kan di pintu masuk itu dibuat daftar pemilih, nanti tinggal ditunjukkan saja. C6 itu kan pemberitahuan saja bukan sarat untuk memilih," kata Arief.
Pemilih tersebut juga dapat menggunakan hak pilihnya sejak pukul 07.00-13.00 WIB. Untuk diketahui, bagi warga DKI yang ingin memastikan dirinya telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, dapat mengeceknya melalui laman https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/2/nasional.
Setelah memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), laman tersebut akan menampilkan alamat TPS Anda mencoblos jika sudah terdaftar.