JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan keanggotaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih menunggu proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Adapun keanggotaan BPKH terdiri dari Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.
Seleksi anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH sudah dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk pemerintah.
Saat ini sudah ada 24 nama calon yakni 14 orang sebagai calon anggota Badan Pelaksana dan 10 orang sebagai calon anggota Dewan Pengawas.
(Baca: Fahri Hamzah Berharap BPKH Mampu Optimalkan Pengelolaan Dana Haji)
"Untuk anggota Badan Pelaksana nanti dipilih oleh Presiden tujuh orang dan untuk anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR lima orang," kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Lukman mengatakan Presiden telah mengantongi tujuh nama yang telah dipilih namun belum akan mempublikasikannya.
Sebab ketujuh nama tersebut akan dikukuhkan bersama lima anggota Dewan Pengawas yang dipilih DPR.
(Baca: Menag Sebut BPKH Akan Diisi Tenaga Profesional Keuangan dan Investasi)
Pemilihan anggota BPKH ini merupakan amanah Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang mengharuskan adanya pemisahan fungsi antara penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangannya.
"Jadi nanti diumumkan bersamaan karena kan keppres (Keputusan Presiden)-nya satu, jadi ini menunggu uji kelayakan dan kepatutan di Komisi VIII DPR selesai untuk memilih 5 anggota Dewan Pengawas," lanjut Lukman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.