JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan mayoritas fraksi sepakat untuk memperkuat kewenangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dalam fungsi legislasi.
Hal itu, kata Supratman, mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-XII/2014 yang diajukan DPD atas uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).
Dengan demikian, DPD memiliki kewenangan yang sama dengan DPR dan pemerintah dalam penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi dan pengelolaan sumber daya alam di daerah.
(Baca: Refly: Kalau Kelembagaannya Sama Seperti DPR, Ya Enggak Perlu DPD)
"Saya termasuk yang minta putusan MK harus diakomodasi. Kalau tidak, berarti salah dalam membahas. Ini mumpung," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Nantinya, Supratman melanjutkan, usulan tersebut akan diusulkan secara resmi melalui Fraksi Partai Hanura.
Sebab DPD tak memiliki wewenang untuk mengajukan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-undang MD3.
Lagipula, Ketua Umum Partai Hanura saat ini, yaitu Oesman Sapta Odang, kini menjabat pula sebagai Ketua DPD.
(Baca: Kapan Kisruh DPD Berakhir?)
Karenanya, pembahasan berikutnya nanti akan menyepakati DIM usulan untuk memperkuat kewenangan DPD tersebut.
"Kami akomodasi. Karena itu perintah MK. Ini mumpung, Fraksi Hanura juga sama, kami minta usulan resmi dari Hanura. Tapi ini belum ada jaminan, karena sangat tergantung usulan bisa disetujui atau tidak dan tergantung pemerintah," lanjut Supratman.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.