JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memberlakukan status waspada jelang pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI. Status waspada berlaku sejak masa tenang hingga pemungutan suara.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menyampaikan, pemberlakuan status waspada dilakukan untuk mengantisipasi potensi konflik di masyarakat.
"Soal status keamanan dalam kaitan ini kami meningkatkan jadi waspada. Status waspada ini adalah menggerakkan seluruh personel kami siap untuk dipanggil sewaktu-waktu," ujar Martinus saat menghadiri diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4/2017).
(Baca: Polri: Kami Tak Punya Kepentingan di Pilkada DKI Jakarta, Kecuali...)
Martinus mengatakan, sekitar 36.000 polisi disiapkan untuk pengamanan pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua.
Ia mengatakan, jumlah itu termasuk aparat yang diperbantukan dari polres-polres sekitar Jakarta.
Nantinya, petugas akan disebar ke seluruh titik di Jakarta. Menurut Martinus, seluruh wilayah di Jakarta, masuk dalam kategori waspada.
"Kami anggap semua wilayah di Jakarta rawan," ujarnya.
(Baca: Pemprov DKI Bersama TNI-Polri Siap Amankan Putaran Kedua Pilkada)
Untuk diketahui, masa tenang akan berlangsung pada 16-18 April 2017. Sementara waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS dilaksanakan pada 19 April 2017.
Adapun dua pasangan calon yang bersaing dalam pemungutan suara pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua yakni pasangan calon nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan pasangan calon nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.