JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara penyidikan (P21) mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi dalam kasus dugaan suap pengadaan setelit monitoring di Bakamla.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pelimpahan berkas Eko Susilo.
Proses hukum terhadap Eko Susilo telah beralih dari penyidik kepada jaksa KPK.
"Sehingga sampai hari ini telah dilakukan persidangan pada 3 orang terdakwa, pelimpahan pada penuntutan untuk 1 orang dan penyidikan terhadap 1 tersangka," kata Febri, melalui pesan singkat, Kamis (13/4/2017).
Eko Susilo juga menyatakan bahwa proses hukum kasusnya memasuki tahap dua.
"Hari ini tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Eko Susilo, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
(Baca: Kasus Bakamla, Pejabat Pembuat Komitmen Ditetapkan sebagai Tersangka)
Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun dakwaan Eko Susilo.
Setelah itu, majelis hakim akan menentukan jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor.
Dalam kasus ini, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus telah menjadi terdakwa.
Sementara NG Fenny, Sekretaris Fahmi masih dalam penyidikan.
Selain itu, pada Rabu (12/4/2017), KPK kembali menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.
Nofel juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai kontrak sebesar Rp 220 miliar.
(Baca juga: KPK: Dugaan Suap untuk Kepala Bakamla Akan Dibuktikan di Pengadilan)
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga telah menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka di kasus yang sama, yang ditangani TNI.