Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Sebut MoU KPK-Kejagung-Polri Bukan untuk Saling Melindungi

Kompas.com - 12/04/2017, 22:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan, nota kesepahaman yang diteken tiga institusi penegak hukum tak dimaksudkan untuk saling melindungi jika ada oknum salah satu institusi yang melakukan tindak pidana.

Nota kesepahaman (MoU) itu sebelumnya telah ditandatangani oleh Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepolisian.

"MoU tentunya bukan maksud kami untuk digunakan sebagai sarana pelindung," kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Pernyataan tersebut merespons pertanyaan sejumlah anggota komisi. Salah satunya dari anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi.

Ia mengkhawatirkan nota kesepahaman itu justru akan menghambat kinerja masing-masing institusi penegak hukum.

"Apakah itu tidak menghambat proses penegakan hukum? Bagaimana mengkonsolidasikan perkara? Sejauh mana konsolidasi itu?" kata Aboe Bakar.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar menanyakan teknis jika salah satu oknum dalam institusi terjerat kasus hukum.

"MoU jangan sampai menimbulkan masalah baru. Agak sulit misalnya nanti Kejaksaan menemukan salah satu kasus yang menyangkut aparat penegak hukum lain. Teknisnya bagaimana?" ujarnya.

(Baca juga: Nota Kesepahaman KPK, Polri, dan Kejaksaan Jangan Jadi Upaya Saling Melindungi)

Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Prasetyo menegaskan bahwa nota kesepahaman itu memang mencakup sejumlah poin kesepakatan.

Meski begitu poin-poin kesepakatan tersebut semata-mata hanya untuk membangun kesamaan persepsi dan kerja sama yang lebih baik antarpenegak hukum.

Ditekennya nota kesepahaman tersebut, kata Prasetyo, juga berkaca dari pengalaman masa lalu dimana adanya pertikaian antara dua institusi penegak hukum, yakni KPK dan kepolisian, yang bahkan dijuluki "Cicak versus Buaya".

Cicak versus Buaya bahkan terjadi tidak hanya satu kali. Tiga institusi penegak hukum tak menginginkan hal serupa kembali terjadi.

"Sebab ketika di antara penegak hukum, siapa pun, terjadi ketidakharmonisan tentu yang senang adalah para penjahat," ucap Prasetyo.

"Sekali lagi, MoU tidak dimaksudkan sebagai tempat pelindung tapi untuk sinergitas penegak hukum," kata dia.

(Baca juga: Pemeriksaan dan Penggeledahan Anggota KPK, Polri dan Kejaksaan Harus Sepengetahuan Pimpinan)

Kompas TV 4 Lembaga Ini Bahas Sistem Pemberantasan Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com