JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menegaskan pihaknya tak bermaksud untuk mengintervensi proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski DPR berniat mengajukan nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo.
Nota keberatan tersebut diajukan terkait pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri atas permintaan KPK.
"Jangan terkesan seolah DPR mengintervensi. Enggak," kata Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Menurut dia, pengajuan nota keberatan tersebut merespons nota keberatan dari Fraksi Partai Golkar. Dalam hal ini, DPR bermaksud memberikan dukungan terhadap Partai Golkar.
Hal itu disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), Selasa (11/4/2017) malam.
"Pada intinya itu ada semacam rasa dukungan morel, tanpa bermaksud untuk mengintervensi atau pun hal-hal lain yang sifatnya mencampuri urusan proses projustisia," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
"Jadi sifatnya teman-teman pimpinan fraksi men-support dukungan morel," kata dia.
DPR berencana melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri.
(Baca juga: KPK Minta DPR Hormati Pencegahan Setya Novanto ke Luar Negeri)
Langkah tersebut menindaklanjuti nota keberatan Fraksi Partai Golkar dan telah menjadi surat resmi kelembagaan karena telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), Selasa (11/4/2017) malam.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, pencegahan tersebut dilakukan karena Setya Novanto merupakan saksi penting untuk terdakwa Andi Agustinus alis Andi Narogong. Novanto dicegah selama enam bulan ke depan.
(Baca juga: Ini Alasan KPK Cegah Setya Novanto ke Luar Negeri)