JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"KPK tetapkan satu orang tersangka lagi sebagai tersangka yaitu NH (Nofel Hasan) dalam kasus suap di Bakamla," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Nofel Hasan merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla. Dia juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan nilai kontrak sebesar Rp 220 miliar.
Menurut Febri, Nofel diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji yang diduga diberikan terkait jabatannya sebagai PPK. Dia diduga menerima 104.500 dollar AS.
"Melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban terkait dengan proses pengadaan satelit monitoring Bakamla RI pada APBN-P 2016," ujar Febri.
(Baca juga: KPK: Dugaan Suap untuk Kepala Bakamla Akan Dibuktikan di Pengadilan)
Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, Nofel merupakan tersangka kelima. Empat tersangka ditangani oleh KPK, dan satu orang di tetapkan berdasarkan kewenangan Polisi Militer TNI.
Tersangka itu adalah Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.
Adapun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka di kasus yang sama, yang ditangani TNI.
(Baca juga: Uang Suap Proyek Bakamla Diduga Mengalir ke Sejumlah Anggota DPR)