JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu lembaga independen yang ada di Indonesia.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tak ada satu pun pihak yang dapat mengintervensi lembaga antikorupsi tersebut.
“Presiden pun tentu enggak bisa intervensi, DPR juga tentu tidak bisa,” kata Kalla di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017).
(Baca: Jika Halangi Penyidikan Novanto, DPR Dapat Dijerat UU Tipikor)
Kalla menanggapi rencana DPR melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo, menyusul dicegahnya Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri.
Pencegahan itu dilakukan setelah sebelumnya Novanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Kalla berharap, semua pihak menghargai proses hukum yang tengah dijalankan KPK.
Ia pun optimistis rencana DPR melayangkan surat ke Presiden tak akan menimbulkan kegaduhan politik.
“Parlemen itu sangat menghormati hukum,” ujarnya.
Surat keberatan yang hendak dilayangkan DPR, awalnya merupakan nota keberatan yang diajukan Fraksi Golkar.
Namun, nota keberatan itu berubah menjadi surat resmi kelembagaan setelah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah DPR, Selasa (11/4/2017) malam.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, ada tiga pertimbangan yang mendasari keinginan DPR melayangkan surat ke Presiden.
Pertama, Novanto memiliki posisi penting dan strategis dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, yakni Ketua DPR.
Di dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 disebutkan bahwa Ketua DPR juga menjalankan fungsi diplomatis yang masif.
(Baca: Novanto Dicegah ke Luar Negeri, DPR Akan Protes ke Jokowi)
Kedua, politisi PKS itu juga menyinggung alasan KPK mengajukan permohonan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Menurut dia, Novanto selama ini cukup kooperatif. Selain itu, ia menambahkan, pencegahan Novanto juga dianggap dapat mencoreng citra DPR.
Novanto sebelumnya menyatakan mendukung segala proses hukum yang dilakukan KPK. Ia mengaku siap jika KPK memerlukan keterangannya. Sekalipun dalamUU MD3 disebutkan bahwa pemanggilan anggota Dewan harus melalui izin Presiden.