Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Besar Disematkan di Pundak Saldi Isra...

Kompas.com - 12/04/2017, 13:15 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saldi Isra dipilih Presiden Joko Widodo sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Patrialis Akbar.

Kasus suap yang menjerat dua hakim MK terdahulu, Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, membuat harapan besar disematkan ke pundak Saldi.

Ia diharapkan memberikan penguatan bagi keberadaan MK sebagai pengawal konstitusi. Harapan itu disampaikan sejumlah pihak yang pernah mengajukan uji materi di MK.

Euis Sunarti, Guru Besar Institut Pertanian Bogor yang merupakan pemohon uji materi terkait pasal perzinaan, perkosaan, dan homoskesual, berharap, kehadiran Saldi Isra memberi sentuhan baru yang lebih baik bagi MK.

Saldi diharapkan mengembalikan citra luhur kehakiman yang sebelumnya kian terkikis.

"Saya menyambut penetapan Prof Saldi Isra sebagai hakim MK," ujar Euis, saat dihubungi, Rabu (12/4/2017).

(Baca: Akui Dekat dengan Jokowi, Saldi Isra Janji Tetap Independen)

Selama ini, Saldi dikenal memiliki rekam jejak yang baik terkait hukum dan konstitusi. Sejumlah prestasi dan penghargaan telah diraihnya.

Penghargaan itu, di antaranya, Bung Hatta Anti-Corruption Award pada 2004. Penghargaan tersebut diraih Saldi setelah mengungkap korupsi di DPRD Sumatera Barat yang berlangsung sejak 1999.

Saldi juga menerima penghargaan Megawati Soekarnoputri Award untuk kategori Pahlawan Muda bidang Pemberantasan Korupsi. Penghargaan itu diraihnya pada 2012 lalu.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi bukanlah tempat asing bagi Saldi karena seringkali ia memberikan keterangan sebagai ahli atas suatu uji materi yang digelar di MK.

"Dengan kapasitas, integritas dan track record-nya, saya dapat berharap banyak bahwa yang bersangkutan (Saldi) akan memperkuat Majelis Hakim MK sebagai institusi pengawal, the guardian institution, keadilan di Indonesia," kata Euis.

Lebih jauh lagi, Euis juga berharap kehadiran Saldi menambah perspektif baru bagi MK dalam mengambil keputusan atas uji materi yang ditangani.

Demikian pula pada penanganan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait perzinaan, perkosaan, dan homoseksual yang tertuang dalam Pasal 284 ayat 1 sampai 5, Pasal 285, dan Pasal 292 yang diajukan oleh pihaknya.

Dengan alasan yang menjadi pertimbangannya, keputusan yang dibuat MK nantinya diharapkan bisa diterima semua pihak dan tidak ada hak konstitusional masyarakat yang dirugikan setelah adanya keputusan MK.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com