JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang ketujuh kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi. Sebagian besar saksi merupakan orang-orang yang diduga mengetahui ada proses menyimpang dalam pengadaan e-KTP.
Enam saksi tersebut yakni Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Sambas Maulana dan Asisten Chief Engineer Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Meidy Layooari.
Kemudian, mantan pegawai di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, FX Garmaya Sabarling, dan Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit.
Kemudian, wiraswasta home industry jasa electroplating Dedi Prijono dan Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Komunikasi Kementrian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin.
Berikut enam fakta menarik dalam sidang ketujuh kasus e-KTP:
1.Jaksa Pertanyakan Alasan Kemenkeu Kabulkan Perpanjangan Multiyears.
Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Maulana mengatakan, pihaknya memperpanjang kontrak multiyears dan menambah anggaran untuk proyek e-KTP karena alasan tertentu.
Salah satunya adanya keadaan non kahar yang dijelaskan oleh Kemendagri dalam suratnya. Menurut Sambas, keadaan non kahar yang dimaksud karena adanya keterlambatan proses lelang akibat banyaknya sanggahan.
Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194, keadaan non kahar hanya apabila terjadi perubahan desain karena faktor yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya, atau ada penyesuaian menyangkut negara lain.
(Baca: Ini Alasan Kemenkeu Kabulkan Penambahan Anggaran Proyek E-KTP)
2.Tim Fatmawati.
Dedi Priyono, adik dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, menyebut adanya pertemuan di rumah Andi di Kemang Pratama, Bekasi. Pertemuan itu dihadiri tim Fatmawati serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Tim Fatmawati merupakan sekumpulan orang yang terdiri dari sejumlah perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara RI, Astagraphia, dan Murakabi Sejahtera yang beberapa kali melakukan pertemuan di Graha Mas Fatmawati, ruko milik Andi.
(Baca juga: Saksi Ungkap Pertemuan Tim Fatmawati, Kemendagri dan BPPT Bahas E-KTP)
3. Anggota Tim Teknis Proyek E-KTP Akui Ada Bagi-bagi Uang.