JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri lebih lanjut sisa uang yang dikembalikan oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Charles Jones Mesang dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Charles mengembalikan uang sebesar sebesar 80.000 dolar Amerika. Uang itu dikembalikan ke KPK secara tunai. Padahal, dalam persidangan Charles disebut menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar.
"Diterima CJM (Charles Jones Mesang) secara keseluruhan atau pihak lain tentu itu jadi poin yang kami telusuri lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/4/2017).
(Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang)
Febri menuturkan, KPK juga mendalami pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPR dan peran anggota Komisi IX yang terlibat saat tindak pidana terjadi. Menurut Febri, Charles bersikap kooperatif dalam menjelaskan indikasi pengurusan anggran.
"Sejak awal memang ada indikasi aliaran dana pada sejumlah pihak. Kami masih terlusuri lebih lajut siapa saja pihak lain yang diduga menikmati aliran dana ini dan proses pembahasan terjadi seperti apa pada saat itu," ucap Febri.
Untuk mendalami hal itu, pada Senin (10/4/2017), KPK memeriksa mantan pimpinan Banggar DPR RI tahun 2013 Ahmadi Noor Supit.
Charles diketahui merupakan mantan anggota Banggar periode 2009-2014 dan berada di komisi IX DPR saat tindak pidana terjadi.
(Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR Charles Jones Mesang sebagai Tersangka)
Charles diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
Charles diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.
Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini. Menurut KPK, Charles diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Jamaluddien Malik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.