JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencegahan terhadap dua orang saksi untuk bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dua orang yang dicegah merupakan saksi atas tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Inayah dan Raden Gede. Dua orang ini adalah pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senim (10/4/2017).
Febri mengatakan, permintaan cegah disampaikan pada Kamis (6/4/2017). Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.
Menurut Febri, pencegahan diputuskan sebagai tindak lanjut dari penggeledahan dua rumah di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/3/2017).
Saat itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan dua mobil mewah, Velfire dan Range Rover.
"Penyitaan dokukem terkait dengan keuangan yang tentu diindikasin terkait dengan tersangka dan juga ada dua mobil yang kami sita," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah meminta pencegahan untuk sembilan orang. Pencegahan dilakukan untuk terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Andi Agustinus atau Andi Narogong ditangkap pada Kamis (23/3/2017).
Ia menjadi orang ketiga yang diproses KPK dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Pengusaha itu diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.
Dalam perkara ini, Andi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.