JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat kontrol pembahasan Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan Sumarsono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencabut Perda.
"Implikasinya, jalur makin panjang kalau ada perda bermasalah. Seperti perda diskiriminatif, perda syariah. Di daerah sekarang ada sekitar 600 perda bermasalah. Kami masih harus menunggu orang menuntut di MA (Mahkamah Agung)," ujar Sumarsono, saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Selatan, Senin (10/4/2017).
"Padahal kan proses hukum itu panjang. Makanya untuk pembahasan perda baru kami kuatkan asistensinya, pengawasannya, SOP (Standar Operational Procedure), dan nomor registrasinya," lanjut dia.
Dari 600 perda bermasalah, sebagian besar dinilai diskriminatif dan menghambat investasi di daerah.
(Baca: Tjahjo Tak Habis Pikir MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda)
Hal itu bertentangan dengan program deregulasi nasional yang digalakkan pemerintah untuk mempercepat proses investasi.
Sumarsono mengatakan, sebelum putusan MK, sebanyak 3.153 perda bermasalah sudah dibatalkan.
Keputusan ini, kata dia, berpengaruh pada peningkatan peringkat investasi Indonesia dari 109 ke 90.
"Makanya nanti kami terbitkan juga daftar perda bermasalah Supaya daerah tak perlu proses hukum sehingga yang batalkan mereka (kepala daerah) sendiri karena kami sulit kalau harus nunggu orang nuntut," papar Sumarsono.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyayangkan putusan MK yang mencabut kewenangannya sebagai Mendagri untuk mencabut perda.
"Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan putusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan Perda yang jelas-jelas menghambat investasi," kata Tjahjo, Kamis (6/4/2017).
Tjahjo menuturkan, pembatalan perda merupakan domain eksekutif.
Perda, kata Tjahjo, merupakan produk dari pemerintah daerah antara kepala daerah dengan DPRD.
Menurut Tjahjo, penghilangan kewenangannya dalam mencabut Perda akan berimplikasi pada program pemerintah, seperti program deregulasi untuk investasi secara terpadu antara pemerintah pusat dan daerah akan terhambat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.