JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang ketujuh kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (proyek e-KTP) akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).
Rencananya, delapan saksi akan dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang hari ini.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, delapan saksi tersebut terdiri dari sejumlah pejabat pemerintah dan pihak swasta yang pernah terkait dalam proses pengadaan.
Menurut Febri, jaksa KPK ingin mengonfirmasi para saksi tentang dugaan kecurangan dalam pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
"Saat ini KPK ingin membuktikan terlebih dahulu proses pengadaan yang diduga dilakukan secara menyimpang," ujar Febri saat dikonfirmasi.
Sebanyak delapan saksi yang akan dihadirkan yakni, Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Sambas Maulana dan Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil.
Kemudian, Asisten Chief Engineer Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Meidy Layooari dan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta.
Selanjutnya, mantan Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, FX Garmaya Sabarling, dan Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit.
Kemudian, wiraswasta home industry jasa electroplating Dedi Prijono dan Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Komunikasi Kementrian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin.
(Baca juga: KPK Dalami Peran "Tim Fatmawati" di Konsorsium Proyek E-KTP)
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK lebih banyak mendalami tentang proses penganggaran yang dibahas antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sejumlah anggota DPR yang dihadirkan sebagai saksi juga dikonfirmasi seputar dugaan penerimaan aliran dana korupsi dalam proyek e-KTP.
"Terkait pertanyaan tentang sejumlah anggota DPR yang belum hadir pada persidangan sebelumnya, terbuka kemungkinan dipanggil di rangkaian sidang berikutnya," kata Febri.
(Baca juga: Nazaruddin Sebut Pemenang Lelang Proyek E-KTP Sudah Ditetapkan Sejak Awal)