Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DKPP Setuju Sidang Ahok Ditunda

Kompas.com - 08/04/2017, 18:26 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyetujui bila sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda.

Pembacaan tuntutan akan berlangsung pada 11 April 2017. Namun, dengan alasan keamanan, Polda Metro Jaya meminta agar pembacaan tuntutan dilangsungkan setelah 19 April 2017, yakni setelah Pilkada DKI putaran kedua selesai.

"Ditunda saja supaya Pilkada bisa dilaksanakan dengan tenang. Saya dukung. Masuk akal permintaan Kejaksaan dan Kepolisian itu sangat bijaksana," kata Jimly di Hotel Aryaduta, Jakarta, Sabtu (8/4/2017).

(Baca: Polri Tegaskan Surat Kapolda soal Sidang Ahok Bukan Intervensi)

Jimly menuturkan, jadwal sidang dapat ditunda hingga penetapan Gubernur DKI Jakarta. Hal itu, kata dia, diperlukan untuk membuat situasi kondusif sebelum penggunaan hak politik warga Jakarta.

Jika pembacaan sidang sesuai dengan rencana awal, Jimly menduga akan terjadi kerawanan dari demonstrasi. Penundaan jadwal sidang, lanjut dia, tidak dimaksudkan untuk membela salah satu pasaangan calon Pilkada Jakarta.

"Akibatnya, emosinya tinggi sekali. Demo terus. Demo dilawan demo lagi. Biar ditenangkan dulu," ucap Jimly.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, pengatur jadwal sidang merupakan seni tersendiri. Berkaca pada pengalamannya, Jimly mengatakan pembacaaan putusan di MK dapat memiliki konsekuensi.

(Baca: Sepakat dengan Kapolda, Sandi Setuju Sidang Tuntutan Ahok Ditunda)

"Misalnya ada perkara, kalau kami tentukan dibacakan di jumat pagi putusan nanti jadi bahan pembicaraan di khotbah. Jadi kalau begitu belakangan aja, sore. Itu beleid internal hakim. Boleh. Untuk kepentingan yang lebih besar," ucap Jimly.

Sebelumnya, Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan pihak kepolisian meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Argo mengatakan, permintaan itu diajukan dengan pertimbangan masalah keamanan jelang pencoblosan. Pihak kepolisian meminta hal tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga sepakat penundaan sidang setelah menerima tembusan surat dari Polda Metro. Prasetyo menganggap, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Muhammad Iriawan melihat ada dinamika yang patut diantisipasi.

Kompas TV Sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama, kembali digelar hari ini (28/2) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Agenda sidang, mendengarkan keterangan 2 orang ahli. Hadir sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama adalah pimpinan FPI Rizieq Shihab, sebagai ahli agama. Selain itu, sidang juga menghadirkan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana. Abdul Choir, sedianya dimintai keterangan pada sidang sebelumnya, namun berhalangan datang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com