Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senator Asal Jateng Minta Kubu Pimpinan DPD Lama Legowo

Kompas.com - 08/04/2017, 16:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Senator DPD RI dari Jawa Tengah Akhmad Muqowam meminta agar seluruh pihak menerima adanya pimpinan baru DPD RI yang menggantikan periode sebelumnya.

Mahkamah Agung akhirnya melantik Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis meski ada keputusan pembatalan Tata Tertib DPD RI Nomo 1 Tahun Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun.

"Harus legowo. Proses demokrasi sudah berjalan di dalam," ujar Muqowam di Jakarta, Sabtu (8/4/2017).

Muqowam mengatakan, hasil musyawarah internal DPD RI menyatakan bahwa kepemimpinan lama sudah habis masanya. Kepemimpinan baru dianggap sah karena melalui proses berdemokrasi yang diatur dalam undang-undang.

(Baca: Ketika DPD Terbuai dengan Kekuasaan...)

"Ini kan intinya mereka tidak siap untum berdemokrasi. Mereka lapor kepada publik akan menggunakan upaya ini, itu, dan sebagainya," kata Muqowam.

Menurut Muqowam, semestinya masalah di internal jangan sampai dibawa-bawa ke ranah eksternal. Terlebih lagi ada niatan kubu pimpinan lama untuk melaporkan MA atas pelantikan pimpinan baru.

"Diselesaikan dengan musyawarah, mufakat, dan demokratis. Selesaikan di dalam," kata dia.

(Baca: Anggota DPD ini Akan Adukan Pelantikan Oesman Sapta ke KY)

Kepemimpinan baru DPD RI masih mengundang pro dan kontra. Sebagian anggota DPD RI masih enggan mengakui tiga pimpinan baru.

Salah satunya Senator DPD asal Kalimantan Selatan Sofwat Hadi yang menganggap Mohammad Soleh, Farouk Muhammad, dan GKR Hemas masih sah menjadi pimpinan. Ia menyayangkan rekan-rekannya yang tak menjalankan putusan MA atas pembatalan Tatib tersebut.

"Ini masalah berat ini karena melanggar sumpah sebagai anggota DPD maupun pimpinan DPD untuk menaati peraturan perundang-undangan," kata Sofwat.

Kompas TV Dilantiknya trio pimpinan DPD yang baru ini tak serta merta menyelesaikan perseteruan di antara para wakil rakyat dari utusan daerah yang terhormat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com