JAKARTA, KOMPAS.com - Senator DPD RI dari Jawa Tengah Akhmad Muqowam menyayangkan ada bagian dari DPD RI yang sengaja membawa permasalahan internal ke luar.
Muqowam mengaku mendapat informasi dari rekannya yang bekerja di Kementerian Hukum dan HAM mengenai adanya permintaan salah satu pimpinan DPD.
"Ada pimpinan saya yang datang ke Kemenkumham, minta tatib itu dicabut," ujar Muqowam dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (8/4/2017).
Baca juga: Mahfud MD Nilai Kecerobohan MA Bikin Ricuh DPD
Tatib yang dimaksud yakni Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun.
Namun, Muqowam enggan menyebut nama pimpinan tersebut. Menurut dia, tak sepatutnya meminta pihak lain untuk ikut campur dalam urusan DPD.
"Bayangkan, DPD ke Kumham minta untuk cabut tatib," kata dia.
Putusan Mahkamah Agung atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun menjadi polemik.
Putusan itu menyatakan pembatalan aturan tersebut. Dengan demikian, maka tak ada dasar hukum bagi DPD RI untuk memilih pimpinan periode 2017-2019.
Baca juga: "DPD Jadi Terkenal karena Berita Tidak Baik"
Namun, karena adanya kesalahan pengetikan, keputusan itu menjadi multitafsir. Ada yang menganggap putusan itu harus dijalankan, ada juga yang menganggap cacat sehingga tak bisa dijadikan dasar hukum.