Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Hormati Putusan MK Terkait Wewenang Mendagri Mencabut Perda

Kompas.com - 07/04/2017, 21:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan wewenang Menteri Dalam Negeri untuk mencabut peraturan daerah.

Wewenang Mendagri itu dibatalkan setelah MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan sejumlah pihak.

"Presiden menghormati apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Johan Budi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Namun, Johan Budi mengatakan, dirinya sepakat dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa kewenangan Mendagri tidak semuanya dihilangkan terkait urusan Perda.

"Jadi, penjelasan yang ada disimpulkan bahwa ada beberapa kewenangan Kemendagri yang masih bisa dilaksanakan," ujar Johan Budi.

Sementara itu, Kemendagri merasa masih memiliki kewenangan untuk mengontrol rencana peraturan daerah, yaitu pada Pasal 243 UU tentang Pemda jika dianggap tidak sesuai dengan undang-undang di atasnya.

Pada ayat (1) menjelaskan bahwa rancangan perda yang belum mendapatkan nomor register sebagaimana dimaksud pasal 242 ayat (5) belum dapat ditetapkan kepala daerah dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah.

Ayat (2), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat secara berkala menyampaikan laporan perda kabupaten/kota yang telah mendapatkan nomor register kepada menteri.

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pembatalan perda merupakan domain eksekutif. Perda, kata Tjahjo, merupakan produk dari pemerintah daerah antara kepala daerah dengan DPRD.

Menurut Tjahjo, penghilangan kewenangannya dalam mencabut perda akan berimplikasi pada program pemerintah.

(Baca: Tjahjo Tak Habis Pikir MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda)

Pemohon meminta agar peraturan terkait pembatalan perda yang terdapat dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibatalkan oleh MK.

Melalui putusan dengan nomor perkara 137/PUU-XIII/2015, MK pun mengabulkan uji materi itu.

(Baca: MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Lagi Cabut Perda)

"Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) serta ayat (4) sepanjang frasa '..pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat', Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," demikian bunyi putusan yang diterbitkan MK.

(Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com)
---
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait Kewenangan Pencabutan Perda"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com