JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan dugaan tindak pidana korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan kembali dilakukan pada Senin (10/4/2017) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK akan menggali keterangan saksi terkait pengadan e-KTP untuk terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
"Setelah tujuh persidangan proses pembahasan anggaran, ketika dihadirkan sebagian besar adalah anggota DPR dan pejabat di kemendagri, ada pihak swasta juga. Di persidang kedelapan kami mulai masuk ke tahap pengadaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Febri menuturkan, jaksa penuntut umum KPK akan mulai membuktikan indikasi penyimpangan yang terjadi pada proses pengadaan e-KTP. Beberapa aktor, kata dia, masih terkait dengan proses penganggaran.
(Baca: KPK Siap Buktikan Persekongkolan Konsorsium Kasus E-KTP)
"Tentu beberapa aktor masih terkait dengan proses penganggaran, karena ada aktor yang diduga mengawal anggaran hingga implementasi proyek e-KTP," ujar Febri.
Untuk menguraikan hal tersebut, KPK berencana akan menghadirkan tujuh orang saksi dari pihak Kementrian Keuangan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Kebijakan Pengadan Barang Jasa Pemerintah, Kemendagri, dan pihak swasta.
"Satu orang pihak Kemenkeu, satu orang BPPT, satu orang LKPP, satu orang kemendagri, dan tiga orang pihak swasta," ujar Febri.
Selain Irman dan Sugiharto, dalam pengembangan penyidikan KPK menetapkan dua orang tersangka, pengusaha pelaksana proyek Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.